Mulai 1 Oktober Seluruh Bandara Angkasa Pura II Terapkan PSC on Ticket

Seluruh bandara yang dalam pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan pola penyatuan pembayaran tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) ke dalam tiket (Passenger Service Charge/PSC on Ticket), mulai 1 Oktober 2012. Sebagai langkah awal, kebijakan ini terbatas hanya kepada pelanggan rute domestik maskapai Garuda Indonesia. Penerapan untuk rute internasional maupun pada maskapai selain Garuda akan dilakukan kemudian, menyusul kesiapan maskapai masing-masing.

Mulai 1 Oktober Seluruh Bandara Angkasa Pura II Terapkan PSC on Ticket

Kebijakan baru ini akan tetap dilakukan meskipun asosiasi maskapai internasional, International Air Transport Association (IATA), belum dapat menerbitkan kode reservasi yang biasa disebut IATA Reservation Codes kepada Garuda selaku anggotanya. Oleh karenanya, Garuda memutuskan untuk menggunakan kode tersendiri bagi seluruh pelanggannya yang akan dikenai PSC on Ticket.

Walaupun IATA belum mengeluarkan kode reservasi, hal tersebut tidak akan menjadi kendala dalam penerapan penarikan dana PSC oleh Garuda kepada pengguna jasa bandara yang dikelola Angkasa Pura II. Kode reservasi IATA dapat digunakan setelah organisasi itu menerbitkannya. Tujuannya untuk penyeragaman ketika seluruh maskapai sudah secara merata siap untuk menerapkan PSC on Ticket, khususnya maskapai asing pada penerbangan internasional.

Sebagaimana diinformasikan badan perwakilan maskapai asing di Indonesia, Board of Airlines Representative in Indonesia (Barindo), maskapai asing yang beroperasi di wilayah kerja Angkasa Pura II membutuhkan waktu hingga 3 bulan untuk dapat menerapkan PSC on Ticket. Kode reservasi yang diterbitkan oleh IATA tersebut nantinya akan menjadi identitas dalam sistem reservasi IATA Global Distribution System (GDS). Kode tersebut untuk memudahkan IATA melakukan penghitungan penyatuan biaya PSC dan biaya tiket untuk seluruh airlines yang menggunakan GDS.

Sehubungan penerapan PSC on Ticket oleh Garuda pada 1 Oktober 2012,  Garuda akan membuka Escrow Account pada bank milik pemerintah sebagai jaminan hasil pungutan PJP2U/PSC dengan nominal jaminan sesuai yang telah disepakati. Besaran nominal Escrow Account tersebut akan ditinjau kembali bila Garuda menambah rute atau meningkatkan kapasitas angkutan.