Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Sebagai Bandara Embarkasi Haji Antara

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu sebagai Bandara Embarkasi Haji Antara Tahun 1434H/2013M. Penetapan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2013 tertanggal 23 Juli 2013.

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Sebagai Bandara Embarkasi Haji Antara

Penetapan dua bandara ini sebagai bandara embarkasi haji antara dalam upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan pelayanan transportasi udara bagi jamaah haji Provinsi Kalimanten Tengah dan Provinsi Bengkulu.

Sehubungan dengan penetapan itu, kedua bandara embarkasi haji antara tersebut berwenang melakukan pelayanan customs, immigration, and quarantine (CIQ). Dengan demikian, pemeriksaan calon jamaah haji terkait dengan bea cukai, imigrasi, dan karantina sudah bisa dilakukan sejak di bandara asal.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Kalteng bertanggung jawab terhadap pemberangkatan calon jamah haji Kalteng dari Embarkasi Haji Antara Palangkaraya ke Bandara Embarkasi Haji Banjarmasin. Pemprov juga bertanggung jawab terhadap pemulangan jamaah haji dari Bandara Debarkasi Haji Banjarmasin ke Bandara Debarkasi Haji Antara Palangkaraya.

Hal yang sama berlaku juga untuk calon jamaah haji Provinsi Bengkulu. Pemprov bertanggung jawab terhadap pemberangkatan mereka dari Bandara Embarkasi Haji Antara Bengkulu ke Bandara Embarkasi Haji Padang, dan memulangkan mereka dari Debarkasi Haji Padang ke Debarkasi Haji Antara Bengkulu.