Fasilitas Bandara Air Side

Sudah kita ketahui bersama bahwa bandar udara (bandara) atau airport merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Fasilitas dibandara terbagi menjadi dua yaitu

  1. Fasilitas bandara sisi udara (Air Side)
  2. Fasilitas bandara sisi darat (Land Side).
Fasilitas Bandara Air Side
Fasilitas Bandara Air Side

Fasilitas bandara sisi udara (air side) meliputi :

  • Runway atau landasan pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landasan pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 20 meter. Bandara Perintis melayani pesawat Twin Otter, Cessna dan pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
  • Apron adalah tempat parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan run-way. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat
  • Air Tarffic Control (ATC) sebagai pemandu pergerakan pesawat diudara sehingga terjaga keselamatan penerbangan. ATC biasanya bertugas di menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
  • Air Rescue Service (pemadam Kebakaran). Pesawat terbang mempunyai kecepatan yang tinggi, sehingga dalam suatu bandar udara kadang kala terjadi kecelakaan. Untuk itu perlu disediakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadam kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulance, peralatan penolong dan pemadam kebakaran
  • Fuel Service, sebagai penyuplai bahan bakar avtur.